UMP Jatim Naik 6,13%, Bagaimana UMK Surabaya 2024?

Surabaya -

Gubernur Jawa Sebelah timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Bayaran Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik ke atas 6,13% alias Rp 125.000 alias menjadi Rp 2.165.244,30.

Lampau, gimana bersama Bayaran Minimum Kab/Kota (UMK) Surabaya tahun 2024?

"Kita sudah ditetapkan bahwa usulan dari pemerintah bukan boleh melampaui usulan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditetapkan, lantaran sudah ada rumusannya. Yang UMP Jawa Sebelah timur juga sudah ditetapkan Bu Gubernur maksimalnya berapa. Kita juga menggunakan kalkulasi-kalkulasi itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi waktu ditemui detikJatim di Banyu Urip, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Sebelah atas Peraturan Pemerintah Angka 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam izin tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan bayaran minimum. Ialah sama-sama mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Kita juga bicara sama-sama Aprindo dan lainnya, kita diskusikan lah," ujarnya.

Waktu ditanya berapa kisaran kenaikan UMK Surabaya tahun 2024, Eri bukan kuat memastikan. Karena sedang dibahas dan belum dipastikan nomor pastinya.

"Belum. Kita tetap diskusikan. Lantaran dari Bu Gubernur 6,13% ya. Ya apabila kita menyesuaikan sesuai sama-sama PP, sudah ada hitung-hitungannya," jelasnya.

Kalau nantinya terdapat usulan kenaikan UMK Surabaya 2024 bertambah dari UMP Jatim, Eri menegaskan bakal menyesuaikan PP yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi usulan bakal tetap diterima sembari mendiskusikannya.

"Kelak kita sampaikan, jika pemerintah mengusulkan sesuai sama-sama PP, tapi ada majelis pengupah sekian yang ditetapkan berbareng gimana solusinya. Jika pemerintah melanggar PP, ya disanksi. Kelak bakal kita sampaikan," pungkasnya.

Simak Video "Seorang Laki-laki Ngamuk Tak Terima Ada yang Main Rebana di Masjid Surabaya"
[Gambas:Video 20detik]
(esw/fat)

Previous Post Next Post

Logo

Formulario de contacto